A. Dasar hukum, letak dan luas
TWA Laut Pulau Sangalaki ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian No. 604/Kpts/Um/8/1982 tanggal 19 Agustus 1982, dengan luas daratan dan perairannya seluas ± 280 Ha.
Secara geografis terletak antara 118024’23″-118025’26″ Bujur Timur dan 25’14″-26’5″ Lintang Utara. Secara administratif pemerintahan kawasan ini termasuk Kecamatan Pulau Derawan, Kabupaten Dati II Berau, Propinsi Kalimantan Timur. Baca Lanjutannya…
Komentar Terakhir