KAWASAN HUTAN KALIMANTAN TIMUR
Maret 17, 2007
KAWASAN HUTAN KALIMANTAN TIMUR
Kawasan Hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk atau ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap. Kawasan Hutan dan Perairan Propinsi Kalimantan Timur yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 79/Kpts-II/2001 tanggal 15 Maret 2001 adalah seluas ± 14.651.553 Ha.
Kawasan hutan ini terdiri dari kawasan Hutan Konservasi, Hutan Lindung dan kawasan Hutan Produksi dengan perincian luas sebagai berikut :
Fungsi Kawasan Luas (Ha) Persen luas (%)
Kawasan Hutan Konservasi ± 2. 165.198 ha 14,78
Kawasan Hutan Lindung (HL) ± 2.751.702 ha 18,78
Kawasan Hutan Produksi ± 9.734.653 ha 66,44
o Hutan Produksi Terbatas (HPT) ± 4.612.965ha 31,48
o Hutan Produksi Tetap (HP) ± 5.121.688 ha 34,96
Luas Keseluruhan ± 14.651.553 ha 100
Kawasan Konservasi
Hutan Konservasi adalah hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya. Kawasan Konservasi terdiri dari Cagar Alam (CA), Suaka Margasatwa (SM), Taman Nasional (TN), Taman Wisata Alam (TW), Taman Hutan Raya (THR) dan Taman Buru (TB).
Di Propinsi Kalimantan Timur, Hutan Konservasi yang telah ditunjuk dan ditetapkan adalah sejumlah 3 unit Cagar Alam, 1 unit Suaka Margasatwa (Laut), 2 unit Taman Nasional dan 2 unit Taman Wisata (satu diantaranya TW Laut) seperti rincian pada tabel berikut :
Tabel.1 Kawasan Konservasi di Kalimantan Timur
No. Nama Kawasan, Kabupaten, Fungsi, Luas (ha), SK Penetapan
1 Muara Kaman Sedulang, Kutai, CA, 62.500, 290/Kpts/Um/5/1976, 5 Oktober 1976
2 Padang Luwai, Kutai, CA, 5.000, 792/Kpts/Um/10/1982, 29 Oktober 1982
3 Ampar, CA, 46.900, 86/Kpts-II/1993, 16 Pebruari 1993
4. Pulau Semama, Berau, SM(L), 220, 604/Kpts/Um/8/1982, 19 Agustus 1982
5. Kutai, Kutai , TN, 198.629, 325/Kpts-II/95, 29 Juni 1995
6. Kayan Mentarang, Bulungan, TN, 1.360.500, 631/Kpts-II/1996, 7 Oktober 1996
7. Bukit Soeharto, Samarinda, TW, 61.850, 242/Kpts-II/1988, 1 Januari 1988
8. Pulau Sangalaki, Berau, TW (L), 280, 604/Kpts/Um/8/1982, 19 Agustus 1982
Dalam perkembangannya beberapa wilayah kabupaten mengalami pemekaran sehingga ada beberapa kawasan konservasi mengalami perubahan.
Entry Filed under: kehutanan. .
3 Comments Add your own
Leave a Comment
Some HTML allowed:
<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <pre> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>
Trackback this post | Subscribe to the comments via RSS Feed
1.
Sopyan | Juli 2, 2007 at 5:43 am
bisa minta RTRWP atau Daerah yang terbaru kawasan berau.
2.
pesanantar | Juli 21, 2007 at 6:26 am
kita selalu lupa bahwa semuanya adalah titipan yg di atas, kita di diberikan kewajiban untuk menjaganya, y termasuk memanfaatkannya dengan bijaksana
3.
InU | Juli 29, 2007 at 2:04 am
Save Our Forest Now!!
thank`s so Much for pesanantar